Selamat datang di Zack Journalist Media News Online

Curi Start Kampanye, Tim Paten Laporkan Aher Ke Panwaslu Jabar

Kamis, 27 Desember 20120 komentar

Calon Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dilaporkan tim Pemenangan pasangan cagub-cawagub Rieke Diah Pitaloka – Teten Masduki ke Panwaslu Jabar.

Laporan ini terkait pertemuan Ahmad Heryawan dengan 320 kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon, dalam acara Silaturahmi Kuwu se-Kabupaten Cirebon yang berlangsung di Desa Semplo Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon pada Rabu (26/12) kemarin.

Sekretaris Tim Pemenangan Paten Abdy Yuhana mengatakan pihaknya mengirimkan protes keras karena menilai, Ahmad Heryawan diduga kuat telah melanggar kesepakatan bersama soal soasialisasi para calon selama masa jeda 47 hari.

“Kami menyampaikan protes keras. Pertama, terkait dengan Pilgub, di mana Aher dengan sengaja melanggar tahapan Pilgub karena telah mengundang orang, dalam hal ini para kuwu, dan mengajak untuk memilihnya di Pilgub 2013 nanti,”katanya sore ini.

Heryawan juga diduga melakukan pelanggaran lain yakni menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan politiknya. Abdy menuturkan berdasarkan laporan dari tim pemenangan Paten dan informasi dari media massa, di acara itu Aher menyampaikan akan memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada setiap di desa.

Menurutnya pemberian uang itu jelas berbau kepentingan politik untuk pilgub. “Walaupun diklaim sebagai program Pemprov Jabar. Oleh karenanya, kami meminta Panwaslu Jabar untuk segera mengambil langkah agar tercipta Pilkada yang jurdil,” katanya. Pihaknya mengaku sudah melaporkan hal tersebut pada Panwaslu Jabar kemarin malam (26/7).

Pihaknya juga akan melampirkan bukti terkait dugaan curi start yang dilakukan Heryawan pada Panwaslu. Menurut Abdy, semua tim pemenangan calon sudah sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar soal aturan sosialisasi 47 hari yang terhitung sejak penetapan calon sampai sehari sebelum masa kampanye.

Lalu didapat kesepakatan, di mana dalam masa jeda itu tiap calon boleh melakukan sosialisasi, asalkan tidak melakukannya dengan mengandung tiga unsur kampanye sekaligus.
“Kesepakatan mengatakan calon boleh mengundang orang tapi tidak lebih dari 10 orang, tidak boleh mengajak untuk mendukung, dan tidak boleh menyampaikan visi misi sebagai calon,” katanya. Heryawan menurutnya sudah jelas-jelas melanggar ketiga unsur tersebut.

“Dalam acara itu ada kata-kata, saya minta dukungan untuk memenangkan 70% di Kabupaten Cirebon. Lalu, lontaran kata-kata ‘saya maju untuk menang, itu sudah mengandung unsur visi misi. Dan ada lagi lontaran kata ‘Optimis rakyat memilih saya’, itu jelas ada unsur kampanye,” katanya

sumber : bisnis-jabar.com
Share this article :

Posting Komentar

Entri Populer

 
Support : Menyingkap Tabir | Creating Website | Hot News | Wisata Tanggamus | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Blogger News Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Kreasi Anak Bangsa
Proudly powered by Blogger