BOGOR - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
utama dan PPID pembantu diminta untuk bersinergi dengan Media Massa (Pers-Red). Demikian
dikatakan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY) dalam sambutannya yang dibacakan
Asisten Pemerintahan Roni Sukmana dalam rapat koordinasi PPID utama dan PPID
pembantu di Ruang Serba Guna II Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor,
Cibinong (4/12).
Menurut RY, sebagai pemerintah daerah kita dituntut
untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dalam segala bidang
termasuk pelayanan informasi. PPID harus
memiliki pemahaman yang mendalam mengenai informasi yang disediakan dan yang dikecualikan,
agar terhidnar dari konsekuensi hukum yang berlaku.
“PPID juga harus senantiasa bekerjasama dengan media
masa atau pers sebagai pembangun opin public. Hal ini agar tercipta keseamaan
opini dan terhindar dari sengketa informasi publik. Di Kabupaten Bogor sudah
pernah terjadi sengketa informasi publik dan diproses secara hukum, ini harus
jadi pelajaran bagi kita”, terang RY.
Lebih lanjut RY menambahkan, penyelenggaraan rakor ini merupakan sarana yang baik untuk mensinergiskan peran PPID dalam pelayanan informasi publik sesuai UU No. 14 tahun
2008. Melalui forum ini diharapkan terbangun keselarasan visi dan misi PPID sebagai alat pembangun citra pemerintah, dan mewujudkan akuntabilitas publik yang baik.Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor, TB.Luthfie Syam, menjelaskan kalau ada suatu permohonan informasi selama itu masih dalam kebijakan Kabupaten Bogor, misalnya tentang misi Kabupaten Bogor itu adalah peran Diskominfo. Tapi klo ada pertanyaan tentang jaringan irigasi maka itu adalah peran Dinas Pertanian dan Kehutanan sebagai PPID pembantu, kami Diskominfo hanya mem-back-up .
Lebih lanjut RY menambahkan, penyelenggaraan rakor ini merupakan sarana yang baik untuk mensinergiskan peran PPID dalam pelayanan informasi publik sesuai UU No. 14 tahun
2008. Melalui forum ini diharapkan terbangun keselarasan visi dan misi PPID sebagai alat pembangun citra pemerintah, dan mewujudkan akuntabilitas publik yang baik.Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor, TB.Luthfie Syam, menjelaskan kalau ada suatu permohonan informasi selama itu masih dalam kebijakan Kabupaten Bogor, misalnya tentang misi Kabupaten Bogor itu adalah peran Diskominfo. Tapi klo ada pertanyaan tentang jaringan irigasi maka itu adalah peran Dinas Pertanian dan Kehutanan sebagai PPID pembantu, kami Diskominfo hanya mem-back-up .
“Kita sudah memperoleh 22 permohonan informasi, dari
semuanya 13 permohonan yang baru kita selesaikan 5 dalam proses dan 4 berada di
masih dalam proses hukum di PTUN dan Mahkamah Agung. 40 persen lebih diminta
oleh perorangan yang berdomisili di luar Kabupaten Bogor, kita diminta kuntabel
dan transfaran, tapi juga kita harus mendapatkan umpan balik dari penyampaian
informasi ini. 66 persen lebih permohonan informasi adalah masalah keuangan, 50
persen permohonan yang jadi sengketa”, terang Luthfie.
Dalam kegiatan tersebut diikuti 72 orang terdiri dari PPID utama dan pembantu, dari OPD se-Kabupaten Bogor dan bagian humas Kota Bogor. Sementara sebagai nara sumber adalah Gatot S.Dewa Broto dari Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Budi Yoga Komisioner Komisi informasi provinsi Jawa Barat. Materi yang diberikan adalah pemahaman secara umum keterbukaan informasi publik. (zak)
Posting Komentar