Selamat datang di Zack Journalist Media News Online

Bupati Bogor Minta PPID Harus Bersinergi Dengan Pers

Selasa, 04 Desember 20120 komentar

BOGOR  - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan PPID pembantu diminta untuk  bersinergi dengan Media Massa (Pers-Red). Demikian dikatakan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY) dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan Roni Sukmana dalam rapat koordinasi PPID utama dan PPID pembantu di Ruang Serba Guna II Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong (4/12).
 
Menurut RY, sebagai pemerintah daerah kita dituntut untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dalam segala bidang termasuk pelayanan informasi.  PPID harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai informasi yang disediakan dan yang dikecualikan, agar terhidnar dari konsekuensi hukum yang berlaku.
 
“PPID juga harus senantiasa bekerjasama dengan media masa atau pers sebagai pembangun opin public. Hal ini agar tercipta keseamaan opini dan terhindar dari sengketa informasi publik. Di Kabupaten Bogor sudah pernah terjadi sengketa informasi publik dan diproses secara hukum, ini harus jadi pelajaran bagi kita”, terang RY.

Lebih lanjut RY menambahkan, penyelenggaraan rakor ini merupakan sarana yang baik untuk mensinergiskan peran PPID dalam pelayanan informasi publik sesuai UU No. 14 tahun
2008. Melalui forum ini diharapkan terbangun keselarasan visi dan misi PPID sebagai alat pembangun citra pemerintah, dan mewujudkan akuntabilitas publik yang baik.Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi  Kabupaten Bogor, TB.Luthfie Syam, menjelaskan kalau ada suatu permohonan informasi selama itu masih dalam kebijakan Kabupaten Bogor, misalnya tentang misi Kabupaten Bogor itu adalah peran Diskominfo. Tapi klo ada pertanyaan tentang jaringan irigasi maka itu adalah peran Dinas Pertanian dan Kehutanan sebagai PPID pembantu, kami Diskominfo hanya mem-back-up .
 
“Kita sudah memperoleh 22 permohonan informasi, dari semuanya 13 permohonan yang baru kita selesaikan 5 dalam proses dan 4 berada di masih dalam proses hukum di PTUN dan Mahkamah Agung. 40 persen lebih diminta oleh perorangan yang berdomisili di luar Kabupaten Bogor, kita diminta kuntabel dan transfaran, tapi juga kita harus mendapatkan umpan balik dari penyampaian informasi ini. 66 persen lebih permohonan informasi adalah masalah keuangan, 50 persen permohonan yang jadi sengketa”, terang Luthfie.
 
Hal senada juga dikatakan Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Erwin Suriana, dalam paparannya bhawa kegiatan ini untuk mengefektifkan sinergitas PPID dan PPID pembantu di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor. Sasarannya  peserta memahami hak dan kewajiban badan publik dan hak kewajiban pemohon sesuai perundangan yang berlaku. Kemudian peserta dapat memahami informasi yang wajib di umumkan dan yang dikecualikan.

Dalam kegiatan tersebut diikuti 72 orang terdiri dari PPID utama dan pembantu, dari OPD se-Kabupaten Bogor dan bagian humas Kota Bogor. Sementara sebagai nara sumber adalah Gatot S.Dewa Broto dari Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Budi Yoga Komisioner Komisi informasi provinsi Jawa Barat. Materi yang diberikan adalah pemahaman secara umum keterbukaan informasi publik. (zak)
Share this article :

Posting Komentar

Entri Populer

 
Support : Menyingkap Tabir | Creating Website | Hot News | Wisata Tanggamus | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Blogger News Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Kreasi Anak Bangsa
Proudly powered by Blogger